PENGUMUMAN:
1. PEMBUATAN DAN PENERBITAN STRTTK TIDAK DIKENAKAN BIAYA
2. STRRTK ASLI TIDAK DISERTAI LEGALISIR, BAGI YANG MAU MELEGALISISR SILAHKAN MELEGALISIR MANDIRI DI PTSP BANGKA BELITUNG
3. PENGAMBILAN STRTTK TIDAK DAPAT DIWAKILKAN, BAGI YANG BERHALANGAN KARENA BERADA DILUAR KOTA, ATAU ALASAN LAIN YANG DAPAT DITERIMA, MAKA HARUS MENYERTAKAN SURAT KUASA DIATAS MATERAI 6000
4. PENGAMBILAN STRTTK LANGSUNG KE SUB UNIT KEMAHASISWAAN JURUSAN FARMASI MENEMUI IBU ZAHRIAH, S.FARM. (RUANGAN LT II, LABORATORIUM FARMASETIKA)
5. PENGAMBILAN STRTTK DIMULAI DARI TANGGAL 21 DESEMBER 2015 S/D SELESAI
PEMBUATAN SIKTTK
PERSYARATAN :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Izasah
3. Fotokopi STRTTK
4. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat melaksanka pekerjaan
Kefarmasian (tidak berlaku bagi TTK yang bekerja di toko obat)
5. Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3
(tiga) lembar
NOTE!!! : SEBELUM MEMBUAT SURAT REKOMENDASI, MAKA HARUS TERLEBIH DAHULU MENJADI ANGGOTA PAFI. KEANGGOTAAN PAFI DI BUAT SECARA MANDIRI. KAMPUS TIDAK MENGAKOMODIR SECARA KOLEKTIF KEANGGOTAAN ALUMNI. SURAT PERMOHONAN KEANGGOTAAN DITUJUKAN KE PENGURUS WILAYAH DIMANA ALUMNI BEKERJA
(segala bentuk pertanyaan, bisa disampaikan lewat komentar di blog ini)