1. Mahasiswa/i
diwajibkan melakukan registrasi (administrasi dan akademik) pada awal semester
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi
akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Mahasiswa/i
dalam masa cuti akademik harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dan tetap
diwajibkan melakukan pembayaran biaya semester berjalan.
3. Mahasiswa/i
diwajibkan menggunakan seragam sesuai ketetapan selama mengikuti kegiatan di
lingkungan kampus sebagai berikut:
a. Hari
Senin-Selasa :
Putih-Putih
b. Hari
Rabu-Kamis :
Biru-Biru
c. Hari
Jumat :
Batik Cual-Putih
d. Hari
lain yang digunakan untuk perkuliahan :
Batik Cual-Putih
4. Selama
berada di lingkungan kampus, mahasiswa/i tidak diperkenankan memakai kaos
oblong dan celana/rok jeans; memakai cadar, celana pendek, dan rok mini;
memakai sandal; bertindik yang tidak semestinya; bertato; membawa senjata api
atau senjata tajam; menggunakan make up,
merokok; mewarnai rambut; menggunakan cat kuku sintetis; menggunakan perhiasan
(kecuali jam tangan).
5. Selama
berada di lingkungan kampus:
a. Mahasiswa
(laki-laki):
i. Rambut
tidak diperkenankan panjang melebihi alis mata (depan), krah baju (belakang), dan
telinga (samping kanan dan kiri).
b. Mahasiswi
(perempuan):
i. Mahasiswi
berjilbab harus menggunakan jilbab dengan rapi sesuai warna seragam yang
ditentukan.
ii.
Mahasiswi yang tidak
berjilbab harus mengatur rambutnya dengan rapi.
iii. Mahasiswi
yang berambut panjang tidak diperkenankan membiarkan rambut terurai tanpa
diikat.
6. Mahasiswa/i
dilarang melakukan tindakan melanggar moral, norma susila, dan etika:
a. Hamil
di luar nikah;
b. Menggunakan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
c. Meminum
minuman keras dan sejenisnya;
d. Tindak
pidana;
e. Terlibat
tawuran.
7. Setiap
mahasiswa/i dibimbing oleh seorang Pembimbing Akademik dan proses pembimbingan
akademik dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Dalam
melaksanakan perkuliahan:
a. Mahasiswa/i
harus hadir 15 menit sebelum perkuliahan dimulai.
b. Penanggungjawab
mata kuliah bertanggungjawab mengubungi dosen/pengajar sebelum perkuliahan
dimulai, menyiapkan daftar kehadiran/absensi, menyiapkan media belajar yang
diperlukan (LCD Proyektor, papan tulis, spidol, dan sebagainya).
c. Kehadiran
mahasiswa/i dalam perkuliahan sebagai syarat untuk mengikuti ujian:
i.
Teori: minimal 75%,
ii.
Praktek: 100%.
d. Dalam
hal Mahasiswa/i tidak dapat mengikuti perkuliahan dikarenakan:
i.
Sakit harus melampirkan
surat keterangan sakit dari dokter,
ii.
Izin harus melampirkan surat
izin dari orang tua/wali/pihak yang terkait.
e. Mahasiswa/i
harus menjaga suasana perkuliahan agar selalu kondusif.
f. Mahasiswa/i
tidak diperkenankan mencontek pekerjaan mahasiswa/i lain saat pelaksanaan ujian.
g. Mahasiswa/i
tidak diperkenankan memberikan sesuatu dengan tujuan mempengaruhi penilaian
prestasi akademiknya.
h. Mahasiswa/i
tidak diperkenankan melakukan plagiasi dalam pembuatan Karya Tulis Ilmiah (KTI).
9. Mahasiswa/i
diwajibkan membuat perangkat kelas berikut jadwal piket. Petugas piket
bertanggungjawab atas kebersihan alat dan ruang kelas.
10. Bagi
mahasiswa/i yang yang tidak mentaati tata tertib akan dikenakan sanksi berupa:
a. Surat
teguran
b. Tidak
diperkenankan mengikuti perkuliahan,
c. Tidak
diperkenankan mengikuti ujian,
d. Tidak
mendapatkan nilai pada mata kuliah,
e. Mengulang
mata kuliah pada semester yang akan datang,
f. Skorsing,
g. Diberhentikan sebagai mahasiswa/i Poltekkes
Kemenkes Pangkalpinang