Senin, 28 Desember 2015

LOWONGAN PEKERJAAN

Info lowongan pekerjaan:


Untuk informasi ataupun hal lain yang ingin ditanyakan terkait dunia kerja, diharapkan alumni farmasi poltekkes kemenkes pangkalpinang untuk mengisi kolom komentar di blog ini. 

Mohon untuk diperhatikan, agar komentar yang diberikan  dalam bahasa yang sopan dan tidak menyinggung pihak manapun. 

Segala bentuk kritik yang positif dan konstruktif sangat kami harapkan. 


Lowongan pekerjaan yang di posting ini merupakan info yang didapat  dari alumni farmasi poltekkes kemenkes pangkal pinang melalui akun facebook nya.

Lowongan kerja honorer di Dinkes Bangka.


Senin, 21 Desember 2015

PENGUMUMAN PENGAMBILAN STRTTK DAN PEMBUATAN SIKTTK JURUSAN FARMASI POLTEKKES KEMENKES PANGKALPINANG P

PENGUMUMAN:

1. PEMBUATAN DAN PENERBITAN  STRTTK TIDAK DIKENAKAN BIAYA

2. STRRTK ASLI TIDAK DISERTAI LEGALISIR, BAGI YANG MAU MELEGALISISR SILAHKAN MELEGALISIR MANDIRI DI PTSP BANGKA BELITUNG

3. PENGAMBILAN STRTTK TIDAK DAPAT DIWAKILKAN, BAGI YANG BERHALANGAN KARENA BERADA DILUAR KOTA, ATAU ALASAN LAIN YANG DAPAT DITERIMA, MAKA HARUS MENYERTAKAN SURAT KUASA DIATAS MATERAI 6000

4. PENGAMBILAN STRTTK LANGSUNG KE SUB  UNIT KEMAHASISWAAN JURUSAN FARMASI MENEMUI IBU ZAHRIAH, S.FARM. (RUANGAN LT II, LABORATORIUM FARMASETIKA)

5. PENGAMBILAN STRTTK DIMULAI DARI TANGGAL 21 DESEMBER 2015 S/D SELESAI



PEMBUATAN SIKTTK
  
PERSYARATAN :


1.      Fotokopi KTP
2.      Fotokopi Izasah
3.      Fotokopi STRTTK
4.    Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat melaksanka pekerjaan Kefarmasian (tidak berlaku bagi TTK yang bekerja di toko obat)
5.      Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian
6.      Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar  

NOTE!!! : SEBELUM MEMBUAT  SURAT REKOMENDASI, MAKA HARUS TERLEBIH DAHULU MENJADI ANGGOTA PAFI. KEANGGOTAAN PAFI DI BUAT SECARA MANDIRI.  KAMPUS TIDAK MENGAKOMODIR SECARA KOLEKTIF KEANGGOTAAN ALUMNI.  SURAT PERMOHONAN KEANGGOTAAN DITUJUKAN KE PENGURUS WILAYAH DIMANA ALUMNI BEKERJA




(segala bentuk pertanyaan, bisa disampaikan lewat komentar di blog ini)

Rabu, 11 November 2015

STRUKTUR ORGANISASI JURUSAN FARMASI POLTEKKES KEMENKES PANGKALPINANG


TATA TERTIB MAHASISWA JURUSAN FARMASI POLTEKKES KEMENKES PANGKALPINANG

1.     Mahasiswa/i diwajibkan melakukan registrasi (administrasi dan akademik) pada awal semester sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
2.   Mahasiswa/i dalam masa cuti akademik harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dan tetap diwajibkan melakukan pembayaran biaya semester berjalan.
3.     Mahasiswa/i diwajibkan menggunakan seragam sesuai ketetapan selama mengikuti kegiatan di lingkungan kampus sebagai berikut:
a.     Hari Senin-Selasa                                                                         : Putih-Putih
b.     Hari Rabu-Kamis                                                                           : Biru-Biru
c.     Hari Jumat                                                                                      : Batik Cual-Putih
d.     Hari lain yang digunakan untuk perkuliahan                           : Batik Cual-Putih
4.     Selama berada di lingkungan kampus, mahasiswa/i tidak diperkenankan memakai kaos oblong dan celana/rok jeans; memakai cadar, celana pendek, dan rok mini; memakai sandal; bertindik yang tidak semestinya; bertato; membawa senjata api atau senjata tajam; menggunakan make up, merokok; mewarnai rambut; menggunakan cat kuku sintetis; menggunakan perhiasan (kecuali jam tangan).
5.     Selama berada di lingkungan kampus:
a.     Mahasiswa (laki-laki):
                          i.    Rambut tidak diperkenankan panjang melebihi alis mata (depan), krah baju (belakang), dan telinga (samping kanan dan kiri).
b.     Mahasiswi (perempuan):
                          i.    Mahasiswi berjilbab harus menggunakan jilbab dengan rapi sesuai warna seragam yang ditentukan.
                          ii.        Mahasiswi yang tidak berjilbab harus mengatur rambutnya dengan rapi.
                          iii.    Mahasiswi yang berambut panjang tidak diperkenankan membiarkan rambut terurai tanpa diikat.
6.     Mahasiswa/i dilarang melakukan tindakan melanggar moral, norma susila, dan etika:
a.     Hamil di luar nikah;
b.     Menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA);
c.     Meminum minuman keras dan sejenisnya;
d.     Tindak pidana;
e.     Terlibat tawuran.
7.    Setiap mahasiswa/i dibimbing oleh seorang Pembimbing Akademik dan proses pembimbingan akademik dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

8.     Dalam melaksanakan perkuliahan:
a.     Mahasiswa/i harus hadir 15 menit sebelum perkuliahan dimulai.
b.  Penanggungjawab mata kuliah bertanggungjawab mengubungi dosen/pengajar sebelum perkuliahan dimulai, menyiapkan daftar kehadiran/absensi, menyiapkan media belajar yang diperlukan (LCD Proyektor, papan tulis, spidol, dan sebagainya).
c.     Kehadiran mahasiswa/i dalam perkuliahan sebagai syarat untuk mengikuti ujian:
                               i.        Teori: minimal 75%,
                               ii.        Praktek: 100%.
d.     Dalam hal Mahasiswa/i tidak dapat mengikuti perkuliahan dikarenakan:
                              i.        Sakit harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter,
                              ii.        Izin harus melampirkan surat izin dari orang tua/wali/pihak yang terkait.
e.     Mahasiswa/i harus menjaga suasana perkuliahan agar selalu kondusif.
 f.      Mahasiswa/i tidak diperkenankan mencontek pekerjaan mahasiswa/i lain saat pelaksanaan ujian.
g.     Mahasiswa/i tidak diperkenankan memberikan sesuatu dengan tujuan mempengaruhi penilaian prestasi akademiknya.
h.     Mahasiswa/i tidak diperkenankan melakukan plagiasi dalam pembuatan Karya Tulis Ilmiah (KTI).
9.    Mahasiswa/i diwajibkan membuat perangkat kelas berikut jadwal piket. Petugas piket bertanggungjawab atas kebersihan alat dan ruang kelas.
10.   Bagi mahasiswa/i yang yang tidak mentaati tata tertib akan dikenakan sanksi berupa:
a.     Surat teguran
b.     Tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan,
c.     Tidak diperkenankan mengikuti ujian,
d.     Tidak mendapatkan nilai pada mata kuliah,
e.     Mengulang mata kuliah pada semester yang akan datang,
f.      Skorsing, 
g.    Diberhentikan sebagai mahasiswa/i Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang